Minggu, 03 November 2013

BIAYA JASA DESAIN PERENCANAAN RUMAH TINGGAL



A.      BENTUK KERJASAMA

Bentuk kerjasama perencanaan meliputi 3 bagian :
1.       perencanaan fisik
perencanaan desain bangunan rumah tinggal
pembuatan gambar kerja arsitektural dan interior
perhitungan struktur dan gambar kerja struktur
2.       perencanaan non fisik
animasi still image 3D (eksterior)
3.       servis
pengawasan/ supervisi
advisor/ konsultasi

B.      SISTEM KERJASAMA

Sistem kerjasama ini belangsung antara 2 pihak, yakni pihak I sebagai pemilik rumah dan pihak II sebagai perencana. Pihak ke I bekerjasama dengan pihak II untuk merencanakan desain huniannya. Pihak I memberikan masukan dan tanggapan kepada pihak II. Pihak II mengusulkan gambar dasar kepada pihak I. pihak I memberikan tanggapan kepada pihak II. Pihak II melakukan revisi dan masukan desain kepada pihak I. revisi gambar dasar dilakukan maksimal 3 kali. Untuk selanjutnya dikenakan biaya tambahan revisi @ 10% dari nilai kerjasama.


 C. BIAYA DESAIN

Biaya desain terdiri dari 2 Tipe :

Tipe 1
Biaya Desain dihitung Berdasarkan Total Luas Bangunan (Bukan Luas Lahan) yaitu Rp 20.000,00/M2

Tipe 2
Biaya Desain dihitung Berdasarkan Total Luas Bangunan (Bukan Luas Lahan) yaitu Rp 80.000,00/M2

Untuk Rincian produk dapat dilihat dari Tabel di bawah.





No
Produk Gambar
Tipe 1
Tipe 2
A
GAMBAR ARSITEKTUR


1
Lay out plan
2
Site Plan
3
Denah
4
Tampak,Potongan
5
Rencana atap
6
Rencana Lantai dan Detail

7
Rencana Plafond dan Detail

8
Detail Fasade

9
Detail Kamar Mandi

10
Detail Kusen
11
Detail Tangga

12
Detail Arsitektural

13
Detail Pagar





B
GAMBAR ME


1
Rencana Titik Lampu
2
Rencana Sanitasi Air bersih & Kotor
3
Detail Septictank





C
GAMBAR STRUKTUR


1
Detail Struktur Atap

2
Rencana Pondasi
3
Detail Pondasi

4
Detail Kolom dan Pembalokan





D
PERHITUNGAN BANGUNAN


1
Perhitungan Struktur

2
Rencana Anggaran Biaya (RAB)





E
3D PRESENTASI ( 3 )


1
TAMPAK DEPAN (3)








D.      SISTEM PEMBAYARAN

Sistem pembayaran terbagi mejadi 3 bagian, yaitu :

·    Tahap I sebesar 10% sebagai signing fee, dibayarkan di awal perjanjian.
    Tahap II sebesar 50% dibayarkan pada saat desain denah dan tampak telah disetujui oleh pemilik. Beserta biaya revisi ke-1 s/d ke-4 (jika ada).
·    Tahap II sebesar 40% diberikan setelah semua gambar kerja telah selesai dan diserahkan kepada pemilik dalam bentuk soft copy (CD) dan hard copy (print out).

Apabila pada saat denah dan tampak telah disetujui oleh pemilik, total luas bangunan lebih kecil maupun lebih besar dari estimasi awal, maka kelebihan atau kekurangan fee akan diperhitungkan di pembayaran tahap II.
Semoga proposal perencanaan ini dapat menjadi awal kerjasama yang baik. Apabila terdapat item pekerjaan yang kurang jelas, dapat dibicarakan lebih lanjut. Terima kasih atas perhatiannya. 








Tidak ada komentar:

Posting Komentar